Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.
    Putusan Terkait Putusan 147 K/Pdt/2017
    Putusan 573 K/PDT/2017

440