Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Unsur "setiap orang" bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Unsur ini bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk kepada yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan selama ia mampu bertanggung jawab secara hukum.
    Putusan Terkait Putusan 295 K/Pid.Sus/2019

668