Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 295 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Raskin |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | Agustinus Yudi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK - TERDAKWA, KABUL - PENUNTUT UMUM |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | Unsur "setiap orang" bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Unsur ini bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk kepada yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan selama ia mampu bertanggung jawab secara hukum. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini diadili pertama kali di Pengadilan Negeri Makassar yang memutus Terdakwa bersalah. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar mengubah pembebanan pidana terhadap Terdakwa. Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi bermula dari adanya penyimpangan penyaluran dan pembayaran harga tebus raskin yang justru dibayarkan melalui Terdakwa. Terdakwa tidak menyetorkan uang raskin ke Perum Bulog sekalipun telah berkali-kali dilakukan penagihan, dan karenanya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di tingkat Pengadilan Negeri, judex facti membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan alasan Terdakwa lebih tepat dipidana dengan berdasarkan pada Pasal 3 yang memuat spesifikasi khusus untuk subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau fasilitas. Terhadap pertimbangan ini, Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur âsetiap orangâ bersifat sangat umum dan menjadikan pasal tersebut dapat dikenakan pada siapa saja yang melakukan tindak pidana tanpa ada hubungannya dengan jabatan. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 295_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Kasasi : 295 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 410 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN.Mks
Statistik28321311