Putusan PT MAKASSAR Nomor 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS |
|
Nomor | 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | 2.h.m.imran Arief, 1.yance Bombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN Mks tanggal 15 April 2013, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pembebanan pidana denda dan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan pertama primer tersebut;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;6. Menghukum pula terdakwa Muchtar Kaimuddin, S.E., bin Kaimuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 524.003.830,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), dengan kententuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 12 (dua belas) eksamplar administrasi raskin Kabupaten Bantaeng alokasi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009; - 1 (satu) buku bukti seteroan raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;- 1 (satu) dokumen rekening Koran HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;- 1 (satu) buku pedoman umum/kas raskin tahun 2009;- 1 (satu) bundel kartu piutang penyaluran tahun 2009;- 2 (dua) lembar rekapitulasi penyaluran dan pembayaran raskin tahun 2009 per kabupaten se sub divre Bulukumba;- 2 (dua) lembar rincian pembayaran An. Muchtar Kaimuddin;- 1 (satu) lembar tunggakan HPB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009 sub divre Bulukumba;- 2 (dua) lembar eksamplar laporan hasil temuan Tim Cut Off HTB raskin Kabupaten Bantaeng tahun 2009;- 1 (satu) bundel arsip raskin kabupaten Bantaeng tahum 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin dese Bonto Lojong bulan januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Daeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Marannu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa biang Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Biangkeke bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009; - 1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Nipa-Nipa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Borong Loe bulan Agustus 2009 sampai dengan bulanDesember 2009; - 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran beras raskin Desa Batu Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lumpangan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi foto copy pembayaran beras raskin Desa Baruga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel Daftar hadir penerimaan beras raskin Desa Rappoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bajiminasa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi Asli pembayaran beras raskin Desa Tanah Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Gantarangkeke bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Lonrong bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mamampang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Mappilawing bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Parangloe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bentengan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pa'bumbungan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Barrua bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ulugalung bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundelberita acara peyerahan beras raskin Desa Banyorang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Campaga bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 3 (tiga) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Tappalang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Ereng-ereng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pattalassang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto-bontoa bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Pataneteang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel daftar nama penerimaan beras raskin Desa Kelurahan Onto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Tappajeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lamalaka bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Karatuan bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Kayu Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Palantikang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli dan foto copy pembayaran beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Kelurahan Letta bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Keluarahan Mallilingi bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan April 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Kelurahan Lembang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi Foto copy pembayaran beras raskin Desa Bonto Karaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Bulaeng bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Majannang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Mate'ne bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Maccini bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Langkasa bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Cinde bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Manai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Atu bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Sungguh bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Loe bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Rita bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Salluang bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel Daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jai bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel kwitansi asli pembayaran beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto Jaya bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;- 1 (satu) bundel daftar penerimaan beras raskin Desa Bonto bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;Dikembalikan kepada pemilik yang sah;- Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.364, surat ukur tanggal 26 Agustus 2009 No.179/Bontomaccini/2009 dengan luas 2590 M2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) an. Hj. Hunaini berlokasi di Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng;- Sebidang tanah beserta sertifikat tanah hak milik No.01, surat ukur tanggal 17 Juni 2009 No.03/ParangLoe/2009 dengan luas 6919 M2 (enam ribu sembilan ratus sembilan belas ribu) an. Muhtar Kaimuddin berlokasi di Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng;Dikembalikan kepada pemilik yang sah;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.SUS.TPK/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 24/PID.SUS.TPK/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Kasasi : 295 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 410 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 75/Pid.Sus.TPK/2012/PN.Mks
Statistik263127