Penghitungan kerugian keuangan negara harus membedakan diskon penjualan dan diskon pembelian. Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya baik dan telah diketahui secara luas baik ada maupun tidak ada transaksi, diskon ini tidak bisa disembunyikan dan dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu. Diskon pembelian adalah diskon yang baru diketahui saat terjadinya transaksi sehingga tidak bisa diprediksi, karenanya diskon pembelian tidak dapat dijadikan dasar sebagai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).