Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pemahaman kata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diartikan siapa saja baik swasta maupun pemangku jabatan publik/pemerintahan. Kata setiap orang menurut sejarah pembentukan undang-undang mengandung arti subjek pelaku tindak pidana korupsi terdiri dan korporasi dan orang perorang.
    Putusan Terkait Putusan 1492 K/Pid.Sus/2017

142