Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 1492 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Unsur "Setiap orang" Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, Mohammad Askin, Hakim |
Panitera | M. Ikhsan Fathoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | Pemahaman kata âÂÂsetiap orangâ sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diartikan siapa saja baik swasta maupun pemangku jabatan publik/pemerintahan. Kata setiap orang menurut sejarah pembentukan undang-undang mengandung arti subjek pelaku tindak pidana korupsi terdiri dan korporasi dan orang perorang. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Penuntut umum keberatan dengan putusan judex factie itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Penuntut Umum berpendapat Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1). MA sependapat dengan Penuntut Umum. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat Terdakwa selaku orang perorangan dalam kedudukan dan kapasitas sebagai usahawan/wiraswasta tidak dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya dalam jabatan/kedudukan karena pada saat melakukan tindak pidana Terdakwa tidak bertindak melaksanakan kewajiban dan tugas, pekerjaan dalam jabatan sebagai Pegawai Negeri, penyelenggara/aparatur Negara atau pemerintahan. Terdakwa tidak mempunyai âkualitasâ sebagai pemangku jabatan pemerintahan tentu tidak dapat menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto. Yang dimaksud kata âkedudukanâ dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah kedudukan dalam jabatan publik atau pemerintahan, bukan kedudukan dalam jabatan pnivat atau swasta. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1492_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 1492_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1492 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Statistik1156593