Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikorkorupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | - H. Yulman, - Andi Suryanusa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 3 (Tiga) tahun serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);5. Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dititip terdakwa di Kejaksaan Negeri Ketapang (sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Titipan Uang Pengganti tanggal 25 November 2016) untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara; 7. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;8. Menetapkan bahwa terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tetap berada di dalam tahanan9. Menetapkan barang bukti berupa :DST... |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1492 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Statistik12461