Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Tidak terpenuhinya unsur 'kesengajaan' dapat dinyatakan tidak terpenuhi apabila Terdakwa sedari awal telah menyatakan keberatan dan ketidaksanggupannya untuk menjalankan tugas tertentu yang berada di luar keahliannya, tidak menunjukkan bantuan, dan tidak menerima aliran dana.
    Putusan Terkait Putusan 179 PK/Pid.Sus/2019

644