Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan yurisprudensi MA RI dan Kesepakatan Kamar Pidana MA RI teletak pada besar kecilnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Apabila kerugian keuangan negara relatif besar, maka diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sedangkan, apabila kerugian negara relatif kecil, maka akan diterapkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Putusan Terkait Putusan 1481 K/Pid.Sus/2018

212