Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1481 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 1481 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Melawan hukumpengangkutan material pertambanganmemperkaya diri sendiriorang lain dan korporasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL JPU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | Perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan yurisprudensi MA RI dan Kesepakatan Kamar Pidana MA RI teletak pada besar kecilnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Apabila kerugian keuangan negara relatif besar, maka diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sedangkan, apabila kerugian negara relatif kecil, maka akan diterapkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa unsur âsecara melawan hukumâ yang subyek deliknya âsetiap orangâ yang bersifat umum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa yang mempunyai kedudukan sebagai Pj. Kepala Seksi Trantib dan Linmas pada Kantor Kecamatan Takari. MA membatalkan putusan judex fati tersebut dengan pertimbangan bahwa perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1481_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 1481_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pid.Sus/2018
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT KPG
Pertama : 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik212929