- Menyatakan Terdakwa SEM BETI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SEM BETI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SEM BETI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEM BETI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa SEM BETI untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238.380.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
-
1
- Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 233/KEP/HK/2013, tanggal 8 Mei 2014 tentang Penunjukan Penyimpan Barang dan Atasan Langsung Penyimpan Barang Pada Dinas, Badan, Kantor, Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013.
- 21 (Dua Puluh Satu) lembar Bukti Pengeluaran Benda Berharga [BPBBD] Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2013.
- 1 (satu) lembar catatan tangan penyerahan Benda Berharga tahun 2013.
2
- Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 105/KEP/HK/2014, tanggal 6 Maret 2014 tentang Penunjukan Penyimpan Barang dan Atasan Langsung Penyimpan Barang Pada Dinas, Badan, Kantor, Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2014.
- 35 (TigaPuluh Lima) lembar Bukti Pengeluaran Benda Berharga [BPBBD] Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2014.
- 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan tangan pengeluaran Benda Berharga Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2014 untuk Kecamatan Takari.
3
- Copi Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 51/KEP/HK/2013, tanggal 15 Februari 2013;
- Copi Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 35/KEP/HK/2014, tanggal 3 Februari 2014;
- Copi Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 278/KEP/HK/2013, tanggal 29 Mei 2013;
- Copi Surat Keputusan Bupati KupangNomor : 184/KEP/HK/2014, tanggal 28 April 2014;
- Copi Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 59/KEP/HK/2012, tanggal 16 Maret 2012;
- 12 (Duabelas) lembar Surat Setoran tindisan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2013 beserta12 (Duabelas) lembar Tanda Penyetoran tindisan Bank NTT tahun 2013;
- 24 (Dua Puluh Empat) lembar Surat Setoran tindisan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2014 beserta 24 (DuaPuluhEmpat) lembar Tanda Penyetoran tindisan Bank NTT tahun 2014;
- 1 (Satu) lembar Surat Setoran tindisan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2015 beserta 1 (Satu) lembar Tanda Penyetoran tindisan Bank NTT tahun 2015.
4
15 (Lima belas) lembar kuitansi pembelian buku benda berharga
5
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/25/63.A/2011/UP tanggal 12 April 2011.
- 19 (Sembilan Belas) lembar tindisan Bukti Pengeluaran Benda Beharga (BPBBD) Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2013.
- 1 (Satu) lembar tindisan nota/ catatan Pengeluaran Benda Beharga (BPBBD) Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2013.
- 31 (Tiga Puluh Satu) lembar tindisan Bukti Pengeluaran Benda Beharga (BPBBD) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2014.
- 24 (DuaPuluhEmpat) lembar Surat Setoran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten tahun 2014.
- 1 (Satu) lembar Surat Setoran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten tahun 2015.
- 3 (Tiga) Lembar nota Penyetoran uang.
6
- 1 [satu] buku Benda Berharga Bukti Pembayaran Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan ?C? cetakan tahun 2013, Jenis material batu karang nomor seri 02501-02600
7
- 2 (dua) buah buku arsip lembaran bukti Pembayaran Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Gol ?C? material jenis pasir, nomor seri 07301 ? 07400 dan nomor seri 010901 ? 011000
8
- Foto copy legalisir 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT, Nomor : 813.2.1/1062/192-D, tanggal 15 September 1989;
- Foto copy legalisir 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT, Nomor : 821.12.2.4/154/74-D, tanggal 13 April 1992;
9
- 6 (Enam) lembar tindisan Bukti Pengeluaran Benda Beharga (BPBBD) Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2013.
- 1 (Satu) lembar tindisan Bukti Pengeluaran Benda Beharga (BPBBD) Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2014.
- 15 (Lima Belas) lembar Surat Setoran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten tahun 2013.
- 1 (satu) Lembar kuitansi Penyetoran uang.
10
- Sebuah buku tulis yang didalamnya terdapat catatan tangan penerimaan kupon dan penyerahan uang dari dan kepada Sem Beti.
11
- 3 (Tiga) lembar Bukti Pengeluaran Benda Berharga [BPBBD] Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2014 ;
12
- 3 (tiga) lembar Bukti Pengeluaran Benda Berharga [BPBBD] Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2013.
- 5 (lima) lembar tindisan Bukti Pengeluaran Benda Berharga [BPBBD] Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2013.
- 1 (satu) lembar copi Bukti Pengeluaran Benda Berharga [BPBBD] Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2013.
13
- 1 (satu) lembar Surat Setoran tindisan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2013 beserta1 (satu) lembar tanda penyetoran tindisan bank NTT tahun 2013.
14
- 78 [TujuhPuluhDelapan] lembar rekening koran giro Bank NTT periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, Nomor Rekening 00101.04.000897-3, PKD Tk.II Kupang;
- 82 [DelapanPuluhDua] lembar rekening koran giro Bank NTT periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, Nomor Rekening 00101.04.000897-3, PKD Tk.II Kupang;
- 1 [Satu] lembar rekening koran giro Bank NTT periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015, Nomor Rekening 00101.04.000897-3, PKD Tk.II Kupang.
15
- 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 000004/ KEP/ KV/ 25303/ 16, tanggal 24 Februari 2016
16
- Copi Perda Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Copi Peraturan Bupati Kupang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentangPajak Daerah.
17
4 (Empat) lembar kuitansi pembelian buku benda berharga.
Dikembalikan kepada saksi Marthen Bernadus Nikson Keden, SE.
- Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Apni Supery Abolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik330229