Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor pada konsep bestandeel delict (inti delik) mengandung cacat yuridis sejak lahir karena orang yang menjadi subyek hukum Pasal 3 yang mempunyai wewenang, kedudukan, atau jabatan yang notabene digaji oleh negara yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan justeru dipidana lebih ringan dari orang lain yang melakukan korupsi, misalnya orang/wiraswasta yang dalam melakukan aktivitas bisnis untuk mencari untung yang terlibat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa justeru mendapat pidana yang lebih berat daripada pegawai negeri, pejabat negara, pejabat BUMN dan BUMD, yang mepunyai kewenangan, kedudukan atau jabatan. Karena kebijakan legislatif yagn menetapkan perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan perbedaan inti delik mengandung cacat yuridis sejak lahirnya, maka Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2012 menetapkan perbedaan esensial antara Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada inti delik tetapi pada unsur memperkaya diri sendri, orang lain, atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
    Putusan Terkait Putusan 2423 K/PID.SUS/2016

208