Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Adanya perbedaan (disparitas) penjatuhan pidana pada para Terpidana di kasus yang sama dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali karena menunjukkan adanya kekhilafan hakim.
    Putusan Terkait Putusan 163 PK/Pid.Sus/2019
    Putusan 28 PK/Pid/2019

158