Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
    Putusan Terkait Putusan 2182 K/PID.SUS/2016

195