Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Penerapan terhadap Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 tidaklah didasarkan pada kedudukan Terdakwa/pelaku melainkan diukur dari kerugian Negara yang terjadi beralasan kerugian Negara pada suatu ketentuan dan signifikan memperkaya diri sendiri maka diterapkan Pasal 2 ayat (1) sedangkan bilamana kerugian Negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta maka dikenakan Pasal 3 ayat (1);
    Putusan Terkait Putusan 2305 K/Pid.Sus/2016

217