Menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana korupsi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban mampu bertangungjawab secara hukum