unsur secara melawan hukum berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru oleh karena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan jabatan dan kedudukan Terdakwa.