Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pembayaran setelah tutup buku tahunan melalui anggaran berjalan terhadap proyek yang sudah selesai, dapat dilakukan karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap
    Putusan Terkait Putusan 2719 K/PID.SUS/2016

113