Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang justru tidak mengenal lembaga "tukar guling". Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal Pemanfaatan Kekayaan Desa hanya mengenal bentuk : sewa, pinjam pakai, pemanfaatan dan bangun serah guna dan bangun guna serah