Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Terdakwa adalah termasuk sebagai Pegawai Negeri karena Para Terdakwa sebagai orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, sehingga Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum
    Putusan Terkait Putusan 2120 K/PID.SUS/2016

151