Pengelolaan anggaran/dana pemerintah harus mengacu pada ketentuan aturan yang sudah ada, tidak hanya berdasarkan kebutuhan. Unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan adalah unsur mutlak setiap tindak pidana tanpa membedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian negara yang terjadi serta penilaian Hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa.