Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 764 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum; Unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan; Dana Pemda; kerugian di atas 100 juta |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, Mohamad Askin |
Panitera | M. Ikhsan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK TERDAKWA; KABUL JPU |
Catatan Amar | Tolak Kasasi Terdakwa; Kabul Kasasi JPU |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | Pengelolaan anggaran/dana pemerintah harus mengacu pada ketentuan aturan yang sudah ada, tidak hanya berdasarkan kebutuhan. Unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan adalah unsur mutlak setiap tindak pidana tanpa membedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian negara yang terjadi serta penilaian Hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selaku Pimpinan BLUD, Terdakwa dituduh menyalahgunakan anggaran, yaitu menerima dana BLUD untuk membayar utang kepada perseorangan atau koperasi yang Terdakwa pinjam untuk guna menanggulangi kekurangan biaya operasional penanganan bencana alam. Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor. Putusan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim banding. Terdakwa mengajukan kasasi dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Namun, MA menolak alasan Pemohon. Menurut MA, Terdakwa bersalah karena mengalokasi anggaran untuk kepentingan lain yang tidak didasari aturan sebelum mengalokasikan dana tersebut. Selain itu, MA membatalkan pertimbangan hukum judex factie yang menyatakan bahwa karena Terdakwa adalan PNS maka lebih ditepat perbuatannya memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor. Menurut MA, pertimbangan hukum judex factie tidak tepat, sebab unsur setiap orang Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diberlakukan bagi siapa saja, baik PNS atau pejabat negara maupun swasta. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 764_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 764_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pid.Sus/2018
Banding : 29/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG
Statistik162667