Putusan PN KUPANG Nomor 41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG |
|
Nomor | 41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Ali Muhtarom, M.h - Ibnu Kholik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kepada Terdakwa EFFI YOSEPH, ST ALIAS YOSEPH EFFI sebesar Rp280.978.745,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan Nomor : 360.602/322/BPBD/2012 sebesar Rp. 1.869.150 (termasuk pajak);2. Kontrak pekerjaan swakelola di Desa Naunu Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam;3. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Kesepakatan Rapat Penanganan Bencana Alam 4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 belanja tidak langsung belanja tak terduga (BTT) Nomor DPA SKPD : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp4.000.000.000,00; 5. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam Di Kabupaten Kupang Tanggal 27 Desember 2012; 6. Surat Pernyataan Bupati Kupang Persetujuan Prinsip Pelaksanaan Swakelola Nomor : BU.367/1973.D/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang menyatakan antara lain dalam rangka percepatan penanggulangan bencana maka pada prinsipnya setuju dilakukan secara swakelola; 7. Surat Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Kupang Nomor : 04/SKEP/BPBD/2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Penerimaan Hasil-Hasil Pekerjaan Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Alam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Bokong-Lelogama STA 6+000 s/d 23 +000 di Kecamatan Takari dan ruas jalan Desa Naunu Menuju Kelurahan Camplong I di Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang TA.2013; 8. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No./SKEP/BPBD/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kupang TA. 2012 untuk Pekerjaan Swakelola Penanganan Darurat Bencana Alam Dana Belanja Tidak Terduga Ruas Jalan Bokong- Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu Kel. Camplong I di Kec. Fatuleu Kab. Kupang. 9. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang No.10/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Direksi dan Pengawas Lapangan Penanganan Darurat Bencana Alam Pekerjaan Ruas Jalan Bokong-Lelogama di Kec. Takari dan jalan Desa Naunu menuju Kel. Camplong I, di Kec. Fatuleu Kab. Kupang TA. 2012;10. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kupang No. 9/SKEP/BPBD/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Swakelola Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam di Kab. Kupang TA. 2012 Kepala BLUD Kab. Kupang; 11. Surat Permohonan Pencarian Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan dana rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/37/bpbd/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp934.575.000,00. (fotocopy)12. SPM Nomor : 0010/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp934.575.000,00;13. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013 dan Kuitansi;14. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 4 Maret 2013;15. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang Tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan BTT); 16. Rekening atas Bank NTT Cabang Kupang Nomor : 016.02.02.004040-4 atas nama Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang;17. Surat Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap II (fisik 80%), PPK/Kepala BPBD mengajukan kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/119/BPBD/2013 tanggal 1 Oktober 2013 sebesar Rp560.745.000,00;18. SPM Nomor : 0085/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 18 November 2013 dan Nomor SP2D 1306/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 21 November 2013 sebesar Rp560.745.000,00; 19. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 18 November 2013 dan kuitansi; 20. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 01 Oktober 2013;21. Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 01 Oktober 2013 Nomor 360/120/BPBD/2013. 22. Surat Permohonan Pencairan Tahap III (fisik 100%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/138/BPBD/2013 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp373.830.000,00;23. SPM Nomor 0114/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D 2006/LS/PPKD/1.20.5.2.2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp373.830.000,00; 24. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi; surat permohonan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab.Kupang tanggal 29 Oktober 2013;25. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 29 Oktober 2013;26. Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 360/120/BPBD/2013; 27. Surat Permohonan Tahap I (uang muka 50%), PPK/Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/35/BPBD/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp114.125.000,00;28. SPM Nomor 0011/LS/PPKD /1.20.5.2/2013 tanggal 30 April 2013 dan Nomor SP2D 0276/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp114.125.000,00;29. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 30 April 2013; kuitansi;30. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga dari Pelaksana Kegiatan Belanja Tidak Terduga Pimpinan BLUD tanggal 4 Maret 2013;31. Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 676/KEP/HK/2012 Tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab. Kupang tanggal 27 Desember 2012 (sebagai syarat pencairan pertama dan dasar penggunaan DTT);32. Surat Permohonan Tahap II (fisik 100%), PPK/ Kepala BPBD mengajukan permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan belanja tidak terduga kepada Bupati Kupang dengan surat Nomor : 360/135/BPBD/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp114.125.000,00;33. SPM Nomor 0112/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 17 Desember 2013 dan Nomor SP2D: 2021/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp114.125.000,00;34. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2013; kuitansi;35. Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Tidak Terduga dari Kepala Pelaksana BPBD tanggal 28 Oktober 2013;36. Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 360/ 136.A/BPBD/2013;37. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kupang Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada PPKAD Kab. Kupang TA. 2013 Nomor : 188.4.48/04/KEP/DPPPKAD 2013 tanggal 19 Maret 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembantu;38. Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kab.Kupang Nomor : 12/SKEP/BPBD/2012 tanggal 27 Desember 2012;39. Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005.929-2 BLUD Kab. Kupang;40. Rekening Bank PT Bank NTT Kantor Cabang Khusus Nomor Rekening 016.02.02.005929-4 BLUD Kab. Kupang;41. Rekening Bank Bukopin Kupang Nomor Tabungan 1701049582, Yoseph Effi (USD KAB. KUPANG);42. Invoice membeli kawat bronjong dari PT Sinar Maju Sempurna sebanyak 3.450 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm X 10 X 12 cm;43. Bukti setor uang tunai ke rekening PT. Sinar Maju Sempurna di PT.Bank BCA Nomor : 1210475962 atas nama Arista Tursia sebesar Rp722.775.000,00;44. Kuitansi pembayaran untuk pelunasan hutang kepada Koperasi Kredit Timau Kupang Jl.Oe?ekam Kel. Sikumana Kota Kupang sebesar Rp195.000.000,00 tanggal 16 Februari 2015; 45. Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas rutin PPK BLUD tahun 2012, 2013 dan 2014;46. Kuitansi-kuitansi penerimaan dan pengeluaran kas kegiatan pekerjaan swakelola di Desa Bijaesahan dan Desa Naunu Tahun 2013 dan 2014;47. Berita Acara Opname/ Pemeriksaan Kas;48. 1 buah buku tulis kegiatan penangan Bencana Alam di Desa Bijaesahan Dan Naunu;49. Sisa kawat bronjong kegiatan penanganan Bencana Alam sebanyak 1.383 lembar dengan ukuran 3 mm X 4 mm, 10 cm X 12 cm, yang telah disisihkan sebanyak 1 lembar;50. Permohonan untuk menerapkan PPK- BLUD beserta lampirannya;51. Kwitansi pinjaman uang kepada Fransiskus Ganggas tanggal 30 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00;52. Kwitansi pengembalian pinjaman uang untuk kebutuhan Kantor BLUD kepada Fransiskus Ganggas tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp130.000.000,00;53. Kwitansi pinjaman sementara/ pinjaman khusus kepada Koperasi Kredit Timau Kupang tanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp100.000.000,00;54. Slip uang masuk dari Effi Yoseph pada Koperasi Timau tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp123.024.000,00;55. Kwitansi pengembalian pinjaman uang kepada Padron A. S. Paulus tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp45.626.250,00;DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI BLUD KAB. KUPANG YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UPTD (UNIT PELAKSANA TEKHNIS DAERAH) PENGELOLAAN ALAT BERAT DINAS PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT KAB. KUPANG;56. Rekening Koran Tahapan BCA No. Rekening 01210475962 atas nama Arista Turisia, SE periode transaksi 05 - 2013 sampai dengan 07-2017;DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAUDARI ARISTA TURISIA, SE SELAKU DIREKTUR PT. SMS BERONJONG;9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pid.Sus/2018
Banding : 29/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG
Statistik239104