Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Unsur "setiap orang" bukanlah merupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula unsur setiap orang justru bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk diri Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum
    Putusan Terkait Putusan 2604 K/PID.SUS/2017

204