Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2604 K/PID.SUS/2017 |
|
Nomor | 2604 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Unsur "Setiap orang" Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor; Perbaikan dasar pemidanaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, Abdul Latief |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | Unsur "setiap orang" bukanlah merupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula unsur setiap orang justru bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk diri Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat pertama dan banding membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa selaku PNS. Mahkamah Agung tidak sependapat dengan judex factie. MA berpendapat pertimbangan hukum Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum oleh karena unsur "setiap orang" bukanlah merupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula unsur setiap orang justru bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk diri Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2604_K/PID.SUS/2017.zip
- Download PDF
- 2604_K/PID.SUS/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2604 K/PID.SUS/2017
Banding : 22/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 248 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik829421