Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | - John Halasan Butar Butar, Msi Sebagai Hakim Anggota, Syori Syaifudin, Sebagai Hakim Ad. Hoc Sebagai Anggota |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, S.ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa AGUS SALIM, S.ST dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, S.ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI Secara Bersama-Sama ? sebagaimana dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Kasasi : 2604 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 248 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik29669