Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Setiap orang adalah siapa saja asal manusia yang memenuhi unsur lain dari Pasal 2 ayat (1). Kalau unsur lainnya tidak terpenuhi barulah Setiap orang ditujukan pada yang memenuhi unsurunsur Pasal 3. Jadi unsur Setiap orang juga memenuhi unsur Setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1).
    Putusan Terkait Putusan 2 K/Pid.Sus/2018

197