Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karena bersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang dalam melakukan perbuatan melanggar hukum.
    Putusan Terkait Putusan 302 K/PID.SUS/2017

123