Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 K/PID.SUS/2017 |
|
Nomor | 302 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi APBD; unsur setiap orang |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, Abdul Latief |
Panitera | Maruli Tumpal Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWABASTIAN M. SINAGA, S.T., bin M.E. SINAGA tersebut ;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karena bersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang dalam melakukan perbuatan melanggar hukum. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Adiguna Mandiri lebih tepat dihukum karena melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Agung (MA) tidak sepakat dengan pertimbangan hukum judex factie tersebut. Menurut MA, judex factie keliru dalam menerapkan hukum, karena unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karena bersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang dalam melakukan perbuatan melanggar hukum. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302_K/PID.SUS/2017.zip
- Download PDF
- 302_K/PID.SUS/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 258 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 03/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg
Banding : 8/TIPIKOR/2016/PT.PDG
Statistik134680