Putusan PN PADANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Sapta Diharja, Perry Desmarera |
Panitera | M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BASTIAN M. SINAGA. ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa BASTIAN M. SINAGA. ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana dalam Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa BASTIAN M SINAGA, ST bin M.E SINAGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp337.447.859,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) sebagaimana yang disita oleh Penuntut Umum untuk disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sisanya sejumlah Rp2.477.603,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa BASTIAN M SINAGA, ST bin M.E SINAGA.6. Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 258 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 03/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg
Statistik23080