Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara adalah kerugian Negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terpenuhi apabila uang yang diterima pelaku tipikor jumlahnya lebih dari Rp 100.000.000
    Putusan Terkait Putusan 2590 K/PID.Sus/2016

151