Unsur melawan hukum merupakan anasir konstitutif setiap delik tanpa membedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian negara yang terjadi serta penilaian hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga termasuk unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor