Kaidah Hukum |
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa, yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan, sepanjang ia mampu bertanggung jawab secara hukum. |