- Perkara yang tidak memenuhi syarat formal harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum
- Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut diatas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas tersebut dengan surat biasa , dan perkara tersebut tidak diregister
- 2005
- 2010
-
- Mencabut SEMA No 6 Tahun 2005
- Mencabut SEMA No 7 Tahun 2005
- 2011
-
- Menyempurnakan SEMA No 11 Tahun 2010
Jenis | SEMA |
Nomor | 08 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | SEMA Upaya Hukum Upaya Hukum TMS |
Materi Muatan Pokok |