- 1999
- 2014
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tahun 1999
- pasal : Penjelasan Pasal 70; varian : Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tahun 1999
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 30 Tahun 1999 |
Tahun | 1999 |
Tentang | Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Khusus Arbitrase |