Jenis Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2012
    Tahun 2012
    Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Peradilan Anak
    Materi Muatan Pokok

    Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
    keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah
    bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki
    peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara
    menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
    berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan
    diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut
    dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat
    manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti
    dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi
    Anak.
    Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif
    perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang
    komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
    teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua
    yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam
    kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan
    perilaku Anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan
    melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain,
    disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang
    berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal
    Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta
    pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
    adiktif semakin meningkat.

    Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian
    terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
    Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang
    dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang
    benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap
    Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
    Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan
    Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana
    diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
    kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
    dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
    peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
    peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
    sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini
    merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.

    Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi
    pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan
    hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada
    di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak
    sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan
    oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun,
    sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,
    dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar
    jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan
    Keadilan Restoratif.
    Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini
    mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak
    yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai
    dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.



606
290