Jenis Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 1961
    Tahun 1961
    Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Kepegawaian
    Materi Muatan Pokok

    Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan adanya Ketetapanketetapan
    MPRS Nomor I dan II tahun 1960 menghendaki diadakannya Undang-undang yang mengatur
    ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan yang
    dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyusun aparatur Negara, yang berdaya guna sebagai alat Revolusi
    Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara
    sesuai dengan haluan Negara serta haluan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Kedudukan hukum pegawai Negeri tidak dapat dilepaskan dari pada hubungannya dengan hak asasi warga
    negara dan karena itu Undang-undang ini tegas tidak mengurangi hak-hak itu sebagai jelas ternyata dalam
    bunyi konsiderans, dalam mengingat huruf a.
    Untuk menyusun aparatur Negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi
    Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tergantung banyak:
    pertama: pada kualitat pegawai Negeri,
    kedua: pada mutu dan kerapian organisasi dan dalam hal ini pada mutu dan kerapihan aparatur Negara.
    Maka oleh sebab itu dipandang perlu mengadakan suatu undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan
    pokok mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai negeri, dan mengenai sifat-sifat yang
    harus dimiliki oleh organisasi aparatur Negara. Undang-undang pokok kepegawaian ini berlaku bagi semua
    pegawai Negeri, termasuk anggota-anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara dan pegawai-pegawai
    perusahaan-perusahaan Negara dengan masih membuka kemungkinan untuk mengatur secara khusus hal-hal
    yang khas dari sesuatu golongan pegawai Negeri. Undang-undang ini memuat hanya ketentuan-ketentuan
    pokok mengenai kepegawaian, sedang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang lain atau peraturan
    Pemerintah.


856
0