Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan adanya Ketetapanketetapan MPRS Nomor I dan II tahun 1960 menghendaki diadakannya Undang-undang yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyusun aparatur Negara, yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara sesuai dengan haluan Negara serta haluan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan hukum pegawai Negeri tidak dapat dilepaskan dari pada hubungannya dengan hak asasi warga negara dan karena itu Undang-undang ini tegas tidak mengurangi hak-hak itu sebagai jelas ternyata dalam bunyi konsiderans, dalam mengingat huruf a. Untuk menyusun aparatur Negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tergantung banyak: pertama: pada kualitat pegawai Negeri, kedua: pada mutu dan kerapian organisasi dan dalam hal ini pada mutu dan kerapihan aparatur Negara. Maka oleh sebab itu dipandang perlu mengadakan suatu undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai negeri, dan mengenai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh organisasi aparatur Negara. Undang-undang pokok kepegawaian ini berlaku bagi semua pegawai Negeri, termasuk anggota-anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara dan pegawai-pegawai perusahaan-perusahaan Negara dengan masih membuka kemungkinan untuk mengatur secara khusus hal-hal yang khas dari sesuatu golongan pegawai Negeri. Undang-undang ini memuat hanya ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian, sedang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang lain atau peraturan Pemerintah.