Materi Muatan Pokok |
Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri. Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan adanya pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat- syarat obyektip lainnya juga menentukan. Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan pengharapan terhadap masa kerja. Sistim yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistim karier dan bukan pula hanya sistim prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistim karier dan sistim prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari sistim karier dan sistim prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi. Pegawai Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan. Pegawai Negeri bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara tetapi juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai Warga Negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan Pegawai Negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan perkataan lain, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut di atas, maka disamping memudahkan penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka tindakan kepolisian terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan ini, apabila seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau ditahan sementara olah pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, maka pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepada atasan Pegawai Negeri yang bersangkutan. Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan adanya suatu Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain tentang kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri. Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu diganti dengan yang baru. Pada umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri. Undang- undang ini disebut Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, karena dalam Undang-undang ini diatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
|