Jenis Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1974
    Tahun 1974
    Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Kepegawaian
    Materi Muatan Pokok

    Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai
    Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur
    Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan
    dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional.
    Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang- Undang
    Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah
    Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
    kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
    kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut
    hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan
    terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh,
    berdaya guna, dan berhasil guna.
    Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat
    adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spirituil
    berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa
    yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan
    dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
    Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan
    Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan
    kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan
    Pegawai Negeri.
    Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas
    diperlukan adanya pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
    Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang
    bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna,
    bersih, berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya sebagai unsur
    Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan
    Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu
    dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja.
    Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, dimana untuk pengangkatan
    pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam
    pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-
    syarat obyektip lainnya juga menentukan.
    Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, dimana pengangkatan
    seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat
    didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang
    diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas
    dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan
    pengharapan terhadap masa kerja.
    Sistim yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistim karier dan
    bukan pula hanya sistim prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistim
    karier dan sistim prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang
    baik dari sistim karier dan sistim prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi.
    Pegawai Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah Abdi
    Negara dan Abdi Masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan
    bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan
    pembinaan.
    Pegawai Negeri bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara
    tetapi juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai Warga Negara. Hal ini
    mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya
    sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan
    kepentingan Pegawai Negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa
    apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai
    Negeri itu sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
    Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan
    pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik
    Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan
    perkataan lain, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
    Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil
    Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
    adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut di atas, maka disamping
    memudahkan penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan
    keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi segenap Pegawai
    Negeri Sipil.
    Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka tindakan
    kepolisian terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan ini, apabila
    seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau ditahan sementara olah
    pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, maka
    pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepada
    atasan Pegawai Negeri yang bersangkutan.
    Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan
    adanya suatu Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain
    tentang kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
    Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 18 Tahun
    1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
    Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya
    yang berhubungan dengan itu dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu
    diganti dengan yang baru.
    Pada umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal
    mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri. Undang-
    undang ini disebut Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, karena
    dalam Undang-undang ini diatur pokok-pokok mengenai kedudukan,
    kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.


876
151