Jenis Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
    Nomor 1
    Tahun 1951
    Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Formiil