Jenis | Undang-Undang Darurat Republik Indonesia |
Nomor | 1 |
Tahun | 1951 |
Tentang | Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |
Statistik
Statistik
357
232
Dasar Hukum
Dasar Hukum