- 1847
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang No HIR Tahun 1926
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang No REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.) Tahun 1927
- 1926
- 1927
- 1947
-
- Mencabut sebagian Pasal Undang-Undang No HIR Tahun 1926
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | HIR |
Tahun | 1926 |
Tentang | REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBARUI (Het Herziene Indonesisch Reglement.) |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |