- 1847
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang No HIR Tahun 1926
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang No REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.) Tahun 1927
- 1926
- 1927
- 1947
-
- Mencabut sebagian Pasal Undang-Undang No HIR Tahun 1926
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 20 |
Tahun | 1947 |
Tentang | Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |