- 2012
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 2 Tahun 2012
- 2016
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2012
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2012
Jenis | PERMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang lahirnya Perma ini untuk melengkapikekosongan aturan dalamUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum yang telah mengatur hal yang terkait dengan ganti kerugiandalam pengadaan tanah (Pasal 37dan 38) yaitu:pertama, pengajuankeberatan kepada pengadilan negeri untuk memutus bentuk dan/atau besarnya gantikerugian apabila musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapaikesepakatan; kedua, penitipanganti kerugian di pengadilan negeri dalam hal tidak dicapai kesepakatan dalammusyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak diajukan keberatan kepengadilan negeri atau menolak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap, namun kedua hal tersebut belum diatur dalam peraturan hukum acara yang berlaku pada pengadilan negeri. |