Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 4
    Tahun 2018
    Tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Dalam ramgka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam pengelolaan biaya perkara, maka dipandang perlu untuk menata kembali mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-PNBP), serta informasi keuangan tertentu yang merupakan hasil dari proses pelaksanaan peradilan pidana menjadi suatu proses yang lebih terbuka dan akuntabel. Maka perlu diatur mekanisme pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.


337
124