- Penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 bulan ;
- Penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat 3 bulan
- 1962
-
- Menyempurnakan SEMA No 1 Tahun 1962
- 1963
-
- Menyempurnakan SEMA No 4 Tahun 1962
- 1992
-
- Menyempurnakan SEMA No 2 Tahun 1963
- 1998
- 2014
-
- Mengubah SEMA No 6 Tahun 1992
- Mengubah SEMA No 3 Tahun 1998
Jenis | SEMA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan |
Klasifikasi | SEMA Administrasi Perkara |
Materi Muatan Pokok |