- 1984
- 2005
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1984
- 2017
-
- Memberikan Pedoman atas Ketentuan Undang-Undang No 12 Tahun 2005
Jenis | PERMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang lahirnya Perma ini untuk mengisi kekosongan aturansebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yangmelibatkan perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak (dalam perkara perdata). Permaini memberi panduan kepada hakim agarmampu memahami prinsip-prinsip mengadili perempuan berhadapan denganhukum, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkandiskriminasi terhadap perempuan, danmenjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperolehkeadilan. Perma ini juga sebagai respon Mahkamah Agungterhadap Konvensi Penghapusan SegalaBentuk Diskriminasi TerhadapPerempuan (Convention on the Elimination of All Forms of DiscriminationAgainst Women/CEDAW) yang mengakuikewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadapkeadilan dan bebas daridiskriminasi dalam sistem peradilan. |