Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 3
    Tahun 2017
    Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang lahirnya Perma ini untuk mengisi kekosongan aturansebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yangmelibatkan perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak (dalam perkara perdata). Permaini memberi panduan kepada hakim agarmampu memahami prinsip-prinsip mengadili perempuan berhadapan denganhukum, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkandiskriminasi terhadap perempuan, danmenjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperolehkeadilan.

    Perma ini juga sebagai respon Mahkamah Agungterhadap Konvensi Penghapusan SegalaBentuk Diskriminasi TerhadapPerempuan (Convention on the Elimination of All Forms of DiscriminationAgainst Women/CEDAW) yang mengakuikewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadapkeadilan dan bebas daridiskriminasi dalam sistem peradilan.

    Sejarah Lengkap


3394
3017