Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 2
    Tahun 2014
    Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang serta tujuan utama terkait pembentukan PERMA ini adalah untuk menetapkan suatu standar yang harus dipenuhi dalam perencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hibah luar negeri di lingkungan Mahkamah Agung RI. Selain itu juga sebagai panduan koordinasi antara unit eselon I dan satuan kerja di MA untuk memastikan kesesuaian materi substansi program pemberi hibah dengan cetak biru MA.


415
185