Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 02
    Tahun 2013
    Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok
    • Bahwa hingga saat ini juga belum ada ketentuan yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu;
    • Bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum Tindak Pidana Pemilu;
    • Bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan peraturan Mahkamah Agung.

386
2687