- Bahwa hingga saat ini juga belum ada ketentuan yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu;
- Bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum Tindak Pidana Pemilu;
- Bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan peraturan Mahkamah Agung.
- 2013
- 2018
Jenis | PERMA |
Nomor | 02 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok |