Jenis | SEMA |
Nomor | 03 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Bahwa dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas (contoh terlampir), wajib mengirimkan copy dokumen Pakta Integritas tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung R.l. melaluiKetua Muda Pengawasan Mahkamah Agung R.l. |